Tuesday, September 16, 2008

Apa Kabar para Penegak Keadilan Seksual (PKS)?

Saya kutip yah pernyataan ketua fraksi kalian di gedung perwakilan rakyat itu... yang nampaknya, haruskah saya mendeklarasikan diri saya sebagai bukan rakyat negeri ini, karena saya sama sekali tidak merasa terwakili dengan rancangan iseng-iseng yang kalian inih...
Di DetikNews, Ketua Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq bilang kalo disahkannya RUU Pornografi ini merupakan hadiah terindah bagi PKS di Bulan Ramadan ini. Ia pun meminta agar publik tidak lagi disibukkan dengan perdebatan norma, namun fakta sosial yang harus diperhatikan...

Fakta sosial gerangan apa kah, pak Mahfudz? Bahwa dengan adanya UU ini nantinya saya dapat saja tersubjektifikasi dan terkriminalisasi sebagai perempuan? Coba lihat saja definisi pornografi yang ada di RUU inih:

Pasal 1:

*Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam
bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar
bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk
pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau
pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual
dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

Hasrat seksual siapakah? Apakah ini artinya nanti saya dan teman2 saya sudah nggak bisa melakukan gerakan-gerakan senam pat pat gulipat kami yang penuh goyangan-goyangan pantat nan menyehatkan jiwa? Apakah kami akan dianggap melakukan tindakan kriminal karena menyampaikan pornografi? Hasrat seksual itu batasannya sangat kabur, bapak-bapak dan ibu-ibu. Perlu diketahui kalau saya sendiri suka merasa merinding2 disko mendadak kalo melihat cowok2 berjenggot seperti Shavo Odadijan, si bassist-nya SoaD itu. Lalu bagaimana kalo begitu, kalian yang bersorban dan berbaju putih itu pun tanpa kecuali harus mencukur atau memberangus jenggot kalian karena bisa membangkitkan hasrat seksual?

Lalu ada lagi larangan meminjamkan atau mengunduh pornografi (ada di pasal 5), berikut larangan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi (seperti yang ada di pasal 6).

Dan ini artinya pemerintah luarbiasa isengnya sudah memasuki wilayah personal saya. Sekiranya saya punya berfolder-folder dalam komputer saya berisikan posisi-posisi kamasutra atau seks tantra atau latihan senam striptease-nya Carmen Electra, maka pemerintah bisa menjadikan saya pelaku kriminal? Padahal folder-folder itu kan sekiranya saya pakai untuk keperluan memberikan siraman rohani saya, urusan kesehatan (orang latihan senam striptease-nya emang beneran buat senam…), dan ilmu pengetahuan saya yang siapa tau bakal kepake di masa depan. Ini wilayah pribadi, bukan? Saya tidak mau melompat ke dalam novelnya George Orwell, 1984, dimana pemerintah adalah big brother yang mengawasi saya sampai sudut terjeli sekalipun.

Belum lagi pasal 21 dan 22 yang bunyinya begini:

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

Nah! Ketebak banget kan kegilaan yang bakal terjadi! Bakal semakin senang lah pihak2 tertentu karena bisa mengobrak-abrik sana-sini, melakukan tindak kekerasan, atas nama ‘melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi’. Sakit jiwa! Mereka pun akan bisa dengan jumawa bilang “TINDAKAN KAMI INI DIDUKUNG OLEH NEGARA! lihat saja pasal 22 ayat 1 poin d... kami melakukan PEMBINAAN kepada masyarakat!!!”

Pembinaan my ass…

Selamat deh buat Negara tolol yang malah ngasih payung hukum buat those self-proclaimed preman pribadi Tuhan…

Lewat blognya Felix, saya baca pernyataan berani seorang teman dari Relawan Komponen Rakyat Bali, Rudolf Dethu, yang menyuarakan perlawanannya akan RUU Pornografi yang bakal disahkan oleh DPR RI tanggal 23 September ini…

Judul diatas itu juga saya kutip dari tulisannya Rudolf... ppfff... Penegak Keadilan Seksual? Keadilan untuk siapa sih? Untuk otong kalian semua yang selalu lompat-lompat kegirangan tanpa bisa kalian kendalikan? Face it, my dear, kalo tu otong gak bisa lo kendalikan, jadi eunuch saja... potong habis, dan keep your rules off my body...

I have to put his writing in my blog, karena gue mendukung penuh perjuangannya. Feel free untuk menyebarluaskan tulisan ini berikut attachement-attachementnya…

MELAWAN TIRANI: PEMBANGKANGAN MADANI DARI BALI

Sejawat Muda Indonesia,

Bisa jadi sebagian dari anda belum ngeh bahwa RUU Pornografi dan Pornoaksi (RUU PP)---dahulu bernama RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP)---sedang melenggang menuju formalisasi. “Disahkannya RUU ini merupakan hadiah terindah bagi PKS di bulan Ramadan ini,” ujar ketua fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mahfud Siddiq.

Benar, pada 23 September 2008 pokok-pokok pikiran duhai misoginis bin kontra Bhinneka Tunggal Ika ini dijadwalkan naik kelas menjadi Undang Undang. Rupanya jajaran anggota legislatif yang merasa dirinya semulia wakil Tuhan (namun lebih mencuatkan kesan wakil Taliban), kumpulan manusia di Dewan Perwakilan Rakyat yang memposisikan dirinya setengah Nabi (namun lebih mencuatkan kesan setengah Wahabi---yang dipenuhi mimpi mentransformasi NKRI nan seru-heterogen menjadi persemakmuran Arab Saudi yang tandus-homogen), gerombolan kurang kerjaan lagi picik ini diam-diam terus mendorong agar regulasi absolut mengenai “pembenahan moral bangsa” bisa segera diberlakukan. Ya, sepak terjang kental syari’ah itu sejatinya tak pernah berhenti bergulir, cuma direm sebentar pembahasannya. Saat gemuruh perlawanan bingar dimana-mana---dipelopori dengan gagah berani oleh Rakyat Bali pada 2006---dengan cerdiknya tim perumus menghentikan sejenak manuver berkedok agama tersebut. Giliran kontroversi beringsut sepi, Balkan Kaplele beserta handai taulan Penegak Keadilan Seksual (PKS, ahem) mencuri-curi berangkat lagi. Dengan justifikasi: konstitusi tentu diperbaiki di sana-sini, jika perlu sekalian direkonstruksi.

Walau telah direvisi, jika diperhatikan dengan cermat, substansi dari RUU PP versi kini sami mawon, sama sebangun, segendang sepenarian dengan yang sebelumnya. Masih tunggalnada, menistakan pluralitas. Tetap diskriminatif, memarjinalkan kaum perempuan. Kukuh berpedoman pada parameter moral khas jaman batu.

Kerabat Puspawarna, kita jangan sudi dikencingi oleh segelintir cecunguk monokultur yang jelas-jelas khianat pada asas kebinekaan Nusantara tercinta. Sabang hingga Merauke adalah wilayah bertabur bianglala dengan bermacam suku pula budaya. Keberagaman harus diberi ruang, mutlak mesti dihormati.

Bersatupadu ayo bersama-sama hadang mahluk-mahluk purba alumnus sekolah jaman pra-sejarah yang masih saja memperlakukan wanita-wanita cantik-baik hati pujaan kita bak warga negara kelas dua, selalu menganggap sumber kemaksiatan di dunia melulu kaum hawa, terus-terusan meminggirkan gadis-gadis bening seolah seonggok daging, sekadar hewan pecundang---menyuruhnya menutupi auratnya, membungkus tiap jengkal tubuh indahnya bagai membungkus benda mati---agar para lelaki tak terangsang (!) …Hey, kenapa justru bukan para adam dari era dinosaurus itu saja yang merantai-lalu-menggembok penis sifilisnya?

Cegah tangkal itikad aparat masuk merapat ke ruang privat. Urusan buah zakar memekar, vagina berliur, erotika tempat tidur, perkara senggama, ngapain juga pakai acara diatur negara segala??!!

Harus, serempak kita muncrati sperma, kaku tirani bertopeng religi ini.
Harus, serentak kita ludahi ampas pejuh, belenggu ideologi idiot ini.
Harus, kompak kita berangus menuju lubang anus, bentuk penyeragaman oh-ketinggalan jaman ini.
Harus, sontak kita lawan berpedang logika, semua pembodohan sistematis ini.

Sebab walau berbeda-beda, tetapi kita tetap satu. Demi senantiasa jayanya kemajemukan bernama INDONESIA.


Merdeka Menjadi Bianglala,
RUDOLF DETHU
Relawan Komponen Rakyat Bali


*Pagi ini, Komponen Rakyat Bali bahu-membahu bersama eksponen lain di Bali mengadakan rapat besar untuk menajamkan gerakan perlawanan. Saya akan kabari terus perkembangannya. Silakan surati saya jika anda berminat bergabung, demi kemaslahatan Bhinneka Tunggal Ika, tanah air tercinta milik kita semua: INDONESIA.

*Perhatikan transkrip adu argumen antara kaum Pro vs Kontra RUU PP di TV One, jelas sekali tergambar seberapa rendah kualitas intelektual itu kongsi pembela RUU PP. Materi terlampir (RUU Pornografi - Transkrip Debat).

*Baca seksama Rancangan Undang Undang Pornografi dan Pornoaksi. Materi terlampir (RUU Pornografi - Pasal Demi Pasal).

*Ketahui juga pernyataan sikap Komponen Rakyat Bali. Materi terlampir (Pernyataan Sikap KRB).

*Simak rangkaian perspektif lugas-tajam dari Fauzie, aktivis LBH Apik Jakarta. Materi terlampir (RUU Pornografi - Fauzie). Serta surat dari Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) yang dengan amat mudahnya mengungkap borok tengik dari RUU PP. Materi terlampir (RUU Pornografi - JKP3).

*Berita yang berhubungan, materi terlampir (RUU Pornografi - Berita)

*Komentar ketua Fraksi PKS, Ahmad Siddiq, yang bersemangat sekali segera meratifikasi RUU PP agar segala perda berbau syari’ah punya payung hukum. Klik http://www.detiknews.com/read/2008/09/15/094337/1006146/10/ruu-pornografi-disahkan-23-september-pdip-dan-pds-lepas-tangan (kemudian lanjutkan dengan artikel-artikel terkait di bawahnya)

*Kilas balik, blog yang khusus dibangun demi melawan RUU APP silakan klik http://jiwamerdeka.blogspot.com/

No comments: